Undang – Undang ITE Tentang Keamanan Sistem Informasi




Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.      mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.      mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.      meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.      membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5.      memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
          UU ITE tentu juga membahas soal keamanan dalam system informasi. Seperti pada pasal 14 ayat 3 tahun 2006 “hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik”. Selanjutnya juga telah disinggung pada pasal berikut,
Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 :
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Kenyataannya, tidak semua transaksi elektronik memiliki keamanan dan keandalan sebagaimana mestinya. Dapat kita lihat bahwa masih ada orang yang melakukan kecurangan untuk kepentingan sendiri ataupun golongan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki asas diantaranya netral teknologi atau kebebasan memilih teknologi. Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan elektronik yang dipergunakan untuk menandatangani suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Namun tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hokum yang sah. Jika misalnya tanda tangan ini diubah dalam bentuk scanner maka ia belum tentu sah karena tanda tangan itu tidak dibuat berdasarkan informasi yang disepakati atau dengan kata lain informasi yang disepakati tidak menjadi data pembuatan tangan tangan, sehingga perubahan tanda tangan elektronik dan/atau informasi elektronik setelah waktu penandatanganan tidak dapat diketahui.
Meski UU ITE telah mengatur sedemikin rupa adanya metode untuk mengetahui segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dan mengetahui segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan, namun tanda tangan berupa scanner belum tentu sah karena memiliki informasi dan waktu penandatanganan yang berbeda.
Selanjutnya, pada UU ITE yang telah mengalami perubahan pada tanggal 27 Oktober 2016 membahas persoalan larangan mendistribusikan muatan yang bersifat hinaan dan pencemaran nama baik telah dilakukan tiga perubahan pada pasal 27 ayat 3:
  1. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
  2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
  3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Lalu untuk memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
  1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
  2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Dapat kita pelajari sejauh ini, bahwa adanya UU ITE tentunya begitu mengatur bagaimana penyelenggaran media elektronik, misalnya saja media social yang dewasa ini begitu membludak penggunanya. Beberapa pengguna media social kerap menyebarluaskan informasi terlarang yang bersifat merugikan orang lain, serta melakuan penghinaan dan cacian pada orang lainnya di dunia maya. Inilah yang disebut cybercrime ketika istilah “bullying” tak lagi asing karena hampir beberapa orang kerap menjadi yang dibullyy atau pembully.
Dengan adanya revisi UU ITE yang telah memberikan wewenang pada pemerintah soal penggunaan media elektronik maka diharapkan pada hari ini dan kemudian hari, para penyelenggara informasi dan transaksi eletronik lebih berhati-hati dan terus menjaga keakuratan data serta keamanannya.
Referensi :
1.      https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik. Undang – undang informasi dan transaksi elektronik. Diakses pada tanggal 22 April 2017.


Comments

Popular posts from this blog

Sinopsis Legenda Batu Gantung Parapat Danau Toba

Contoh Kalimat Menggunakan Kata Diksi, Pola Kalimat dan Macam - Macam Kalimat

PROPOSAL